Sunday, June 3, 2012

TIGA PROBLEM HUKUM DALAM TRANSAKSI INTERNASIONAL DI ERA GLOBALISASI EKONOMI


TIGA PROBLEM HUKUM DALAM TRANSAKSI INTERNASIONAL DI ERA GLOBALISASI EKONOMI
DR.RIDWAN KHAIRANDY, SH, MH

Abstrak
Di era globalisasi ekonomi pada saat ini, kegiatan perdagangan internasional lebih dikuasai oleh Negara-negara maju  terhadap negara berkembang. Dan inilah yang tampaknya memunculkan bahwa liberalisasi perdagangan tidak lebih merupakan bentuk penjajahan negara-negara maju atas Negara berkembang. Dan faktor inilah yang menjadi masalah untuk negara berkembang jika melawan arus globalisasi, masalah yang bisa terjadi ialah Negara berkembang akan terkucilkan dan terasingkan dalam dunia perdagangan sedangkan jika mengikuti arus globalisasi bisa menyebabkan masalah ketimpangan perdagangan yang akan menciptakan malapetaka ekonomi bagi Negara berkembang.
A.    PENDAHULUAN
Transaksi bisnis internasional pada dasarnya adalah transaksi yang berkaitan dengan komersial yang melintas batas Negara yang dilakukan individu atau perusahaan yang berasal dari dua atau lebih sistem hukum yang berbeda. Ada tiga problem hukum yang harus dicermati dan diantisipasi baik oleh pelaku bisnis internasional maupun para penegak hukum,  diantarannya :
A.     Lembaga mana yang memiliki kewenangan (kompetensi atau yuridiksi) jika terjadi perselisihan diantara pihak-pihak yang mengadakan transaksi
B.     Hukum yang diberikan terhadap transaksi bisnis internasional
C.     Pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing
Artikel utama
B.     Yuridiksi pengadilan dan arbitase
Yuridiksi pengadilan di dlalam HPI merupakan kekuasaan dan kewenagngan pengadilan untuk memeriksa dan menentukan suatu permasalahan yang dimintakan kepadanya untuk diputuskan dalam setiap kasus yang melibatkan paling tidak satu elemen hukum asing yang relevan. Dalam sistem common low da beberapa kategori yuridiksi yaitu yuridiksi in rem dan yuridiksi personam. Di dalam hukumm perdata yang berlaku di Indonesia yang pengaturannya terdapat Het HerzieneIndonesia Reglemen (HIR) dan Retchreglement buitengewesten(RBG). Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, tuntutan atau gugatan perdata diajukan kepada pengadilan negeri ditempat tergugat bertempat tinggal atau jika tidak diketahui tempat tinggalnya tempat sebenarnya ia berada. Kemudian jika tergugat lebih dari satu orang dan mereka tidak tinggal dalam satu wilayah suatu pengadilan negeri , gugatan dapat diajukan kepada pengadilan negeri ditempat salah seorang bertempat tinggal. Kemudian menurut pasal 118 ayat (3) HIR, jika tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal dan tempat tinggal sebenarnya tidak dikenal, maka gugatan diajukan kepada pengadilan negeri penggugat. Di dalam pasal 118 ayat(4) terdapat pilihan domisili gugatan diajukan kepada pengadilan negeri yang telah dipilih tersebut.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa prinsip penyampaian gugatan harus dilakukan ditempat tinggal pihak tergugat. Masing-masing Negara memiliki hukum acara hukum acara ini terkadang memiliki persamaan tapi terkadan juga memiliki perbedaan. Untuk mengantisipasi kesulita akibat adanya perbedaan sejak awal permasalahan ini diselesaikan dengan merumuskan klausul pilihan yuridiksi atau pilihan forum. Pilihan yuridiksi bermakna para pihak di dalam kontrak sepakat memilih forum atau lembaga yang akan menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul diantara kedua belah pihak. Menurut convention on the choice of court 1965, pilihan forum terbuka untuk perkara perdata atau dagang yang mempunyai sifat internasional. Pengadilan atau arbitase sebelum memeriksa atau mengadili perkara yang diajukan kepadanya itu terlebih dahulu harus meneliti apakah ia berwenwng mengadili perkara tersebut. Bilamana hakim hakim yang mengadili suatu perkara yang mengandung elemen asing menemui  adanya pilihan forum yang menunjuk kepada badan peradilan lain atau menunjuk kepada badan arbitrase lain tetapi berlainan kompetensi relatifnya, maka hakim yang brsangkutan harus menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili peradilan tersebut. Pilihan yuridiksi arbitase seperti tersebut diatas telah diakui dalam konvensi New York tahun 1958 tentang pengakuan dan pelaksanaan. Konversi tersebut telah diratifikasi pemerintah republic Indonesia melalui keputusan presiden nomor 34 tahun 1981.
Di dalam kontrak dagang internasional terdapat kecenderungan pihak untuk memilh arbitrase sebagai pilihan yurisdiksi, pilihan tersebut antara lain didasarkan pada keunggulan atau keuntungan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, antara lain berkenaan dengan :
1.      Kebebasan, kepercayaan, dan keamanan
2.      Keahlian arbiter
3.      Cepat dan hemat biaya
4.      Bersifat rahasia
5.      Bersifat non presedent
6.      Kepekaan arbitrator

C.    Hukum yang berlaku  dan kontrak bisnis internasional
Pilihan hukum merupakan masalah sentral dalam HPI dalam berbagai sistem hukum. Yansen derwanto latif menyatakan hukum dihormati dalam berbagai alasan :
·         Pertama, pilihan hukum sebagaimana maksud para pihak dianggap sangat memuaskan oleh mereka yang menganggap kebebasan akhir individu adalah dasar murni dari hukum.
·         Kedua, pilihan hukum dalam konrak internasional memberikan kepastian, yakni memungkinkan para pihak  dengan mudah menentukan hukum yang mengatur kontrak tersebut.
·         Ketiga, akan memberikan efisiensi, manfaat dan keuntungan.
·         Keempat, pilihan hukum akan memberikan kepada Negara insentif bersaing.
Pilihan hukum para pihak didasarkan pada pertimbangan bahwa pada prinsipnya seluruh sitem hukum nasional adalah sama da oleh karenanya dapat saling dipindahkan. Pada dasarnya para pihak bebas menentukan pilihan hukum dengan mengingat beberapa pembatasan yaitu, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan pilihan hukum tidak mengenai hukum yang bersifat memaksa. Hukum yang memaksa juga membatasi kebebasan para pihak dalam menentukan pilihan hukum. Keabsahan suatu kontrak didasarkan pada hukum yang dipilih para pihak tersebut. Jika pilihan hukum tidak ada akan timbul sebuah permasalahan dalam menentukan hukum yang berlaku. Teori yang lazim dikenal dalam HPI antara lain, Lex loci contractus, mail box theory and theory of declaration, lex loci solutionis, the proper law of a contract, theory most characteristics connection.
D.    Pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan
Di Indonesia berlaku ketentuan bahwa putusan hakim asing tidak dapat dilaksanakan diwilayah Indonesia. Keputusan tersebut erat kaitannya dengan prisip kedaulatan territorial dimana berdasar asas ini putusan hakim asing tidak dapat secara langsung dilaksanakan di wilayah Negara lain atas kekuatannya sendiri. Pasal 364 R.V. Menyebutkan, bahwa kecuali dalam hal-hal  yang ditentukan dalam pasal 724 KUHD dan undang-undang lain putusan asing tidak dapat dilaksanakan di Indonesia.
Menurut pasal 2 peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun1990 yang dimaksud dengan arbitrase asing adalah putusan yang dijatuhkan suatu badan arbitrase atau arbiter perorangan diluar wilayah hukum Republik Indonasia, ataupun putusan suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase asing, yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan kepres No. 34 tahun 1981.
UU No. 30 Tahun 1999 menggunakan istilah arbitrase Internasional , menurt pasal 1 angka 9 UU No. 30 tahun 1999, Putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan  diluar wilayah hukum Republik Indonesia. Dalam pasal 66 UU no. 30 Tahun 1999 jo pasal 3 perma No 1. Tahun1990 dinyatakan bahwa putusan hanya diakui dan dapat dilaksanakan di wilayah hukum Indonesia apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Putusan itu dijatuhkan oleh badan arbitrase atau arbiter perorangan disuatu Negara yang dengan Negara Indonesia ataupun dengan bersama-sama Negara Indonesia terikat dalam suatu konvensi internasional perihal pengakuan serta pelaksanaan putusan arbitrase asing.
2.      Putusan-putusan arbitrase asing tersebut diatas hanya lah terbatas pada putusan-putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum dagang
3.      Putusan-putusan arbitrase asing tersebut diatas hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Di dalam transaksi bisnis internasional selalu terdapat kemungkinan bertemunya dua atau lebih sistem hukum yang berbeda . Tidak mungkin semua sitem hukum dapat diberlakukan.
Daftar Pustaka
·         Freund, O. khan, general problem of private internasional law, A.W stijjhof, leyden, 1976.
·         Gaulama, sudargo hukum perdata internasional Indonesia, jilid III bagian II (buku 8) Alumni, Bandung 1978
·         Aneka masalah hukum perdata Internasional, alumni, Bandung 1985
·         Arbitrase dagang internasional, alumni, Bandung 1986
·         hukum Pengantar perdata internasional, badan pembinaan hukum nasional, binacipta Bandung 1987
·         Goodpaster, Gary et, al, “Tinjauan terhadap arbitrase dagang secara umum dan arbitrase dagang di Indonesia”. Dalam felix O.Seobagjo dan herman rajagukguk, eds, Arbitrase di Indonesia Ghalia Indonesia, Jakarta 1995. Harahap m. Yahya, Arbitrase, pustaka kartini, Jakarta 1991. Khairandy ridwan, iktikad baik dalam kebebasan berkontrak, program pascasarjana fakultas hukum Universitas Indonesia, Jakarta 2004. Yatif, yansen derwanto, pilihan hukum dan pilihan forum dalam kontrak internasional, program pascasarjana fakultas hukum Universitas Indonesia, Jakarta 2002.
·         North P.M. dan J.J. pewcet, private internasional law, Butterworth, London 1987
·         Siegel, David. D. conflict, west publishing Co, ST. Paul minn, 1982. Sjahdeini, Sutan Remy, kebebasan berkontrak dan perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit Bank di Indonesia.Institut Bankir Indonesia, Jakarta 1993.
Catatan Kaki
1.      North P.M. dan J.J. pewcet, private internasional law, Butterworth, London 1987, hlm 7, lihat juga , David. D. conflict, west publishing Co, ST. Paul minn, 1982, hlm 4.
2.      J.G. Gastel oo, cit
3.      Ibid
4.      Ibid
5.      Gaulama, sudargo hukum perdata internasional Indonesia, jilid III bagian II (buku 8) Alumni, Bandung 1978
6.      Ibid
7.      Ketentuan ini merupakan reglemen hukum acara perdata yang berlaku untuk golongan Eropa.
8.      Sudargo Gautama op, cit
9.      Ibid
10.  Ibid
11.  Ibid
12.  Misalnya badan arbitrase nasional Indonesia atau badan arbitrase syariah nasional
13.  Sudargo Gautama, Aneka masalah hukum perdata Internasional, alumni, Bandung 1985
14.  Lebih lanjut lihat Goodpaster, Gary et, al, “Tinjauan terhadap arbitrase dagang secara umum dan arbitrase dagang di Indonesia”. Dalam felix O.Seobagjo dan herman rajagukguk, eds, Arbitrase di Indonesia Ghalia Indonesia, Jakarta 1995.
15.  Di dala kasus-kasus yang rumit, proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase ternyata tidak lebih cepat dari litigasi di pengadilan.
16.  Sudargo Gautama, Arbitrase dagang internasional, alumni, Bandung 1986
17.  Di dalam hukum kontrak, kebebasan berkontrak mencangkup : 1 kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, 2 kebebasan memilih dengan siapa ia ingin membuat perjanjian, 3 kebebasan untuk menentukan atau memilih kuasa perjanjian yang akan dibuatnya, 4 kebebasan untuk menentukan objek perjanjian, 5 kebebasan untuk menentukan isi perjanjian,6 kebebasan menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional. Lihat juga  Sutan Remy, kebebasan berkontrak dan perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit Bank di Indonesia.Institut Bankir Indonesia, Jakarta 1993.
18.  yansen derwanto, pilihan hukum dan pilihan forum dalam kontrak internasional, program pascasarjana fakultas hukum Universitas Indonesia, Jakarta 2002.
19.  Ibid
20.  hukum Pengantar perdata internasional, badan pembinaan hukum nasional, binacipta Bandung 1987

No comments:

Post a Comment