Sunday, June 3, 2012

HUKUM BISNIS


HUKUM BISNIS

Abstraks
Kemajuan Tekhnologi dan Komunikasi mengakibatkan aktivitas ekonomi tidak lagi terkurung oleh batas-batas Negara. Fenomena ini yang terjadi di berbagai belahan dunia dewasa ini, seperti ASEAN atau Uni Eropa.
Hal ini tampak dengan lahirnya transaksi-transaksi yang di sebut dengan e-commerce. Perdagangan internasional sudah menjadi tulang punggung bagi Negara makmur,sejahtera dan kuat. Pembiayaan perdagangan internasional dengan surat L/C atau kalau tidak dapat diatur oleh system hokum yang lain

Bab 1 pendahuluan
    
    A.  Latar belakang

Di zaman globalisasi ini, perdagangan internasional adalah salah satu bidang yang berkembang sangat cepat. Jadi ruang lingkup hukum pun cukup luas.   
Batas atau jarak Negara tidak lagi menjadi halangan untuk bertransaksi. Hal ini tampak dengan lahirnya transaksi-transaksi yang disebut e-commerce. Sekarang ini perdagangan internasional sudah menjadi tulang punggung bagi Negara untuk menjadi makmur,sejahtera dan kuat.
Namun jika diantara perdangan tersebut timbul perselisihan, para pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan tersebut melalui peradilan dari yuridiksi yang terpilih.
       b.    Pokok permasalahan
 Berdasarkan kejadian diatas, pokok permasalahan yang dapat di analisis sehingga dapat                                                                menjawab pertanyaan bagaimana choice of law  by the parties, dikaitkan dengan pembatasan tertentu dalam suatu kontrak ?
       c.     Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan Makalah ini adalah untuk mengetahui choice of law  by the parties, dikaitkan dengan pembatasan tertentu dalam suatu kontrak.



BAB II PILIHAN HUKUM DALAM SUATU KONTRAK DAGANG
A.      Istilah dan prinsip pilihan hukum

Biasanya pilihan hukum hanya dibenarkan dalam bidang hukum perjanjian. Masalah hukum yang dapat di terapkan adalah salah satu masalah yang penting dalam suatu kontrak perdaganagan internasional.
Pilihan hukum mempunyai banyak istilah dalam bahasa latin, diantaranya adalah : partij autonomie, autonomie desparies (perancis), intension of the parties (inggris) atau (choice of law).
Hukum yang berlaku ini dapat mencangkup beberapa macam hukum. Hukum-hukum tersebut adalah : Hukum yang diterapkan terhadap pokok sengketa dan hokum yang akan berlaku dalam persidangan.
Hukum yang nantinya berlaku, dapat berupa hukum nasional suatu Negara tertentu dan itu berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak. Cara inilah yang sering di gunakan dalam dewasi ini.  Alternatif lain yang memungkinkan dalam hukum perdaganagan internsional adalah menerapkan perinsip-perinsip kapatutan dan kelayakan.
Pilihan hukum sekarang ini sudah sangat umum diterima dalam kontrak-kontrak perdagangan internasoinal, baik oleh Negara penganut system kapitalisme liberal maupun sosialis.

     b.      Macam-mavam pilihan hokum

 Terdapat  4 macam cara memilih hukum yang akan dipakai dalam hukum perdagangan internasional (HPI) yaitu :

1.       Pilihan hukum secara tegas

Didalam pilihan hukum yang dinyatakan secara tegas, pilihan hukum yang dinyatakan dengan kata-kata yang menyatakan pilihan hukum tertentu dalam kontrak tersebut. Bilamana hakim dalam menentukan hukum mana yang harus berlaku dalam kontrak tersebut, hakim akan menggunakan pilihan hukum sebagai titik taut penentunya.

2.       Pilihan hukum secara diam-diam

Pilihan hukum secara diam- diam, untuk mengetahui adanya pilihan hukum tertentu yang dinyatakan secara dam-diam, dapat disimpulkan dari maksud atau ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta yang terdapat dalam suatu kontrak. Fakta-fakta yang berkaitan dengan kontrak tersebut, misalnya bahasa yang dipergunakan, mata uang yang digunakan,gaya atau style.

3.       Pilihan hukum secara di anggap

Pilihan hukum secara dianggap ini hanya merupakan suatu dugaan hukum. Hakim telah menerima terjadi suatu pilihan hukum berdasar dugaan belaka. Dugaan hakim merupakan pegangan cukup untuk mempertahankan bahwa para pihak benar-benar telah menghendaki berlakunya suatu system hokum tertentu.

4.       Pilihan hukum secara hipotesis

Pilihan hukum secara hipotesis ini di kenal terutama di jerman. Sebenarnya disini tidak ada kemauan dari para pihak untuk memilih sedikitpun. Hakim yang melakukan pilihan hukum tersebut.  Hakim bekerja dengan fiksi, seandainya para pihak telah memikirkan hukum yang di pergunakan, hukum manakan yang akan dipilih mereka sebaik-baiknya, jadi sebenarnya tidak ada pilihan hukum bagi para pihak. Dan hakimlah yang menentukan pilihan hukum tersebut.
Banyak kalangan tidak menerima pilihab hukum secara dianggap, apalagi pilihan hukum secara hipotesis, oleh karena itu sebaiknya yang di gunakan hanyalah pilihan hukum secara tegas atau pilihan hukum secara diam-diam.

BAB III PEMBATASAN-PEMBATASAN DALAM PILIHAN HUKUM

Pilihan hukum, walaupun sudah dapat diterim secara umum, tetapi masih di persoalkan mengenai batas-batas wewenang untuk memilih hukum ini. Adapun batasan-batasan terhadap pilihan hukum adalah sebagai berikut: pilihan hukum hanya boleh dilakukan sepanjang tidak melanggar apa yang dikenal sebagai ketertiban umum. Pilihan hukum dibatasi oleh system hukum tertentu yang memaksa.

A.      Pilihan Hukum Tidak Melanggar Ketertiban Umum

 Persoalan pilihan hukum mempunyai hubungan erat dengan masalah keterlibatan umum. Konsep keterlibatan umum berlainan di masing-masing Negara. Ketertiban umum terikat pada tempat dan waktu. Jika situasi dan kondisi berlainan, maka paham tentang keterlibatan umum pun berubah.
Sesuai dengan prinsip hukum yang bersifat universal dan mendasar,bahwa kepentingan umum  tidak boleh di kalahkan dengan kepentingan pribadi, oleh karena itu, jika ada kontrak perdagangan yang bertentangan dengan ketertiban umum, maka kontrak tersebut  sudah pasti bertentangan undang-undang yang berlaku di suatu Negara.

B.      Pilihan Hukum Tidak Boleh Menjelma sebagai penyelundup Hukum

Ada hubungan yang sangat jelas antara penyelundupan hukum dan pilihan hukum. Pada penyelundupan hukum inividu mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah dibuatnya sendiri. Namun pada pilihan hukum tidak ada pilihan untuk mengikuti undang-undang atau pilihan dan kemauan sendiri.

C.      Pembatasan oleh system hukum tertuntu yang memaksa

 Salah satu contoh pembatsan dalam pilihan hukum adalah megenai system hukum tertentu yang sifatnya memeaksa. Hal ini sudah umum diterima baik dalam suasana hukum intern maupun internasional. Hukum yang memaksa membatasi kebebasan para pihak dalam menentukan pilihan hukum. Pembatasan-pembatasan tersebut  sangat ditentukan oleh keadaan kihidupan modern, seperti perlindungan konsumen, penyalahgunaan wewenang dari para penguasa ekonomi serta menjaga persaingan yang adil dalam ekonomi.

Kesimpulan :

1.       Hukum Yang berlaku dalam transaksi e-commerce pada dasarnya mengacu kepada hukum yang dipilih oleh para pihak, baik pilihan hokum sacara tegas maupun pilihan hukum secar a diam-diam.
2.       Jika idak pilihan Hukum dalam transaksi e-commerce tersebut dapat mengacu kepada titik taut yang mengacu kepada prestasi pihak yang paling karakteristik sebagaimana ditentukan konvensi Roma.

Daftar pustaka Buku-buku :
Adolft,huala, Hukum perdagangan Internasional, Jakarta: PT.raja Grafindo Persada,Cet 1,2005
 ____Penagntar Hukum perdata Internasional Indonesia, bandung: Penerbit Bina cipta. Cet. Ke5, 1987
H.S, salim, Hukum kontrak, teori dan Teknik penyusuna kontrak, Jakarta : penerbit sinar gafika, cat, ke 3 2006
Khairandy, Ridwan, Pengantar Hukum perdata Internasoinal, Jogjyakarta: FH UII Press, cet 1, 2007
Internet :
Wibowo, Basuki Rekso, Kompetensi Peradilan Umum Terhadap Putusan Arbitrabse, library@lib.uniair.ac.id, 1 januari 1999

No comments:

Post a Comment