Sunday, June 3, 2012


HUKUM YANG BERLAKU DALAM TRANSAKSI BISNIS DENGAN E-COMMERCE

ABSTRAK
Kajian Hukum dalam transaksi e-commerce melalui pendekatan yuridis normative dan dengan menggunakan bahan baku primer dan sekunder. Hukum yang berlaku ini pada dasarnya mengacu kepada hukum yang di pilih oleh para pihak atau jika tidak, pilihan hokum dapat di lakukan dengan prestasi pihak yang paling karakteristik.
UU ITE No.11 tahun 2008 mengatakan jika para [ihak tidak melakukan pilihan hukum dalam hal bertransaksi internasional, maka hukum yang berlaku didasarkan pada azas-azas hukum perdata internasional.Namun, permasalahannya adalah apakah hukum internasional dapat di aplikasikan begitu saja kepada Negara-negara   tanpa melakukan kesepakatan hukum perdata terlebih dahulu kepada Negara yang bersangkutan ?

Pendahuluan
Dalam menjalankan bisnis dengan menggunakan internet atau yang sering disebut dengan transaksi e-commerce yang melintasi batas antar Negara, banyak ssekali di temukan masalah dalam menjalankan bisnis tersebut. Permasalahan ini perlu di atasi untuk bagaimana cara menentukan hukum apa yang akan di pilih untuk mengatur kontrak tersebut dan pengadilan mana yang akan berwenang unutk mengatsai masalah tersebut. 
 Dalam pasal 18 ayat 2 menyebutkan bahwa undang-undang Internet dan Transakasi elektronik memilki kewenangan memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik inernasional yang dibuatnya.
Melihat karakteristik transaksi yang melintas batas Negara dalam dunia maya, persoalan hukum yang berlaku ini menjadi sangat rumit, sehingga timbulah pertanyaan, apakah peraturan konvensional dalam hukum  perdata internasional dapat diterapkan dalam transaksi ini

Pilihan Hukum
Untuk mencari hukum yang berlaku dalam suatu kontrak yang mengandung unsure asing atau hokum perdata internasional dapat dipergunakan bantuan titk-titik pertalian atau titik-titik taut sekunder, diantaranya adalah pilihan hukum, tempat ditandatanganinya kontrak, atau tempat dilaksanakannya kontrak.
Pilihan Hukum  merupakan masalah yang sentral dalam hukum perdata internasional berbagai system hukum . Pilihan Hukum ini sudah sangat umum, kini orang sudah tidak meragukan lagi bahwa para pihak dalam membuat suatu kontrak dapat menentukan sendiri hukum bagi kontrakyang mereka buat itu.
Pada dasarnya ada beberapa batasan-batasan pihak untuk menentukan pilihan hukum, yaitu:
1.       Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
2.       Pilihan hukum tidak menganai pilihan hukum yang sifatnya memaksa

Pilihan Hukum diperkenanaan atas dasar kebebasan berkontrak, Bukan berarti kebebasan tersebut tidak ada batasanya, Namun kebebasan tersebut dibatasi oleh ketentuan ketertiban umum dan Hukum yang memaksapun menjadi batasan para pihak dalam menentukan pilihan hukum .
 Pilihan hukum  itu sendiri dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :
1.       Pilihan hukum  secara tegas
2.       Pilihan hukum  secara diam-diam
3.       Pilihan hukum secara dianggap dan
4.       Pilihan hukum secara hipotesis

Dibawah ini penjelasanya :

1.       Pilihan hukum secara tegas

Didalam pilihan hukum yang dinyatakan secara tegas, pilihan hukum yang dinyatakan dengan kata-kata yang menyatakan pilihan hukum tertentu dalam kontrak tersebut. Bilamana hakim dalam menentukan hukum mana yang harus berlaku dalam kontrak tersebut, hakim akan menggunakan pilihan hukum sebagai titik taut penentunya.

2.       Pilihan hukum secara diam-diam

Pilihan hukum secara diam- diam, untuk mengetahui adanya pilihan hukum tertentu yang dinyatakan secara dam-diam, dapat disimpulkan dari maksud atau ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta yang terdapat dalam suatu kontrak. Fakta-fakta yang berkaitan dengan kontrak tersebut, misalnya bahasa yang dipergunakan, mata uang yang digunakan,gaya atau style.

3.       Pilihan hukum secara di anggap

Pilihan hukum secara dianggap ini hanya merupakan suatu dugaan hukum. Hakim telah menerima terjadi suatu pilihan hukum berdasar dugaan belaka. Dugaan hakim merupakan pegangan cukup untuk mempertahankan bahwa para pihak benar-benar telah menghendaki berlakunya suatu system hokum tertentu.

4.       Pilihan hukum secara hipotesis

Pilihan hukum secara hipotesis ini di kenal terutama di jerman. Sebenarnya disini tidak ada kemauan dari para pihak untuk memilih sedikitpun. Hakim yang melakukan pilihan hukum tersebut.  Hakim bekerja dengan fiksi, seandainya para pihak telah memikirkan hukum yang di pergunakan, hukum manakan yang akan dipilih mereka sebaik-baiknya, jadi sebenarnya tidak ada pilihan hukum bagi para pihak. Dan hakimlah yang menentukan pilihan hukum tersebut.

            Banyak kalangan tidak menerima pilihab hukum secara dianggap, apalagi pilihan hukum secara hipotesis, oleh karena itu sebaiknya yang di gunakan hanyalah pilihan hukum secara tegas atau pilihan hukum secara diam-diam.
 Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa persoalan hukum yang berlaku dalam kontrak bisnis .internasional menjadi salah satu perhatian utama hukum perdata internasional.Persoalan itu mendorong Negara-negara baik yang memiliki tradisi common law maupun civil law melakukan harmonisasi hukum berkaitan dengan persoalan diatas. Hasilnya adalah adanya beberapa konvensi internasional yang mengatur hukum yang belaku dalam kontrak.


Penentuan Hukum Yang Berlaku Jika Tidak Ada Pilihan Hukum
            Permasalahan yang akan  timbul sehubungan dengan terjadinya perselisihan yang berkenaan dengan kontrak-kontrak internasional itu adalah jika kontrak-kontrak itu tidak memuat klausul mengenai governing law. Selain itu tidak selamanya kontrak dagang internasional dibuat secara tertulis.Ada beberapa titik taut dan asas-asas HPI yang dapat dijadikan sebagai sandaran untuk menentukan hukum yang berlaku tersebut. Asas-asas tersebut di uraikan di bawah ini.

1.       Lex Loci Contractus
       Menurut teori “klasik” Lex Loci Contraktus, hukum  yang berlaku bagi suatu kontak internasional adalah hukum ditempat perjanjian atau kontrak itu di buat. Penerapan teori ini memeng sangat cocok pada zamannya dimana dulu para pihak yang mengadakan kontrak berada pada tempat yang sama, para pihak langsung bertemu muka.

2.       Mail Box theory dan theory of declaration
       Menurut mail box theory bilamana kedua belah pihak dalam suatu kontak internasional tidak saling bertemu muka (misalnya melalui surat-menyurat), maka yang penting adalah saat salah satu pihak mengirimkan surat yang berisikan penerimaan  atas penawaran yang diajukan oleh pihak lainnya. Hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut adalah hukum Negara pihak yang mengirimkan penerimaan penawaran tadi. 



3.       Lex loci solutionis
       Sebagai variasi terhadap teori lex loci contraktus dikemukakan pula adanya teori lex loci solutionis Menurut teori ini hukum yang berlaku bagi suatu kontrak adalah tempat kontrak tersebut dilaksanakan.Penerapan teori ini dalam praktik juga menimbulkan berbagai msalahnya, misalnya bilamana palaksanaan kontrak dilaksanakan di berbagai Negara.

4.       The Proper Law of contaract
        Dinegara-negara dengan system common law untuk peruntukan hukum apa yang akan berlaku dalam suatu kontrak yang mengandung unsure asing digunakan doktrin the proper law of contract. Pada mulanya pengadilan inggris,kanada, dan amerika serikat menggunakan asas-asas lex loci contraktus untuk mengatur yang menagndung unsure asing. Asas tersebut tidak digunakan jika para pihak mamilih suatu system hukum tertentu ketikan kontrak dibuat.Jadi hakim akan mengutamakan hukum suatu Negara dengan menggunakan pandangan pada suatu hukum dimana kontrak itu dibuat.

5.       Teori Most Characteristic Connection
        Untuk mengatasi berbagai kesulitan di atas, muncul teori baru, yakni the most characteristic connection theory. Teori ini menurut Sudargo Gautama merupakan teori yang terbaik dan dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelasaikan persoalan pemakaian hukum  dan kontrak bisnis internasional dewasa ini.
       Walaupun teori ini dianggap yang terbaik, tetapi tidak berarti tidak memiliki kelemahan didalamnya. Misalnya jika didalam kontrak jual beli, prestasi pihak penjual dianggap memiliki prestasi yang paling khas, tetapi jika perhatian terhadap pembeli lebih besar atau jika pihak pembeli dinyatakan lebih harus dilindungi, maka keadaan menjadi lain.


Kesimpulan

1.       Hukum Yang berlaku dalam transaksi e-commerce pada dasarnya mengacu kepada hukum yang dipilih oleh para pihak, baik pilihan hokum sacara tegas maupun pilihan hukum secar a diam-diam.

2.       Jika idak pilihan Hukum dalam transaksi e-commerce tersebut dapat mengacu kepada titik taut yang mengacu kepada prestasi pihak yang paling karakteristik sebagaimana ditentukan konvensi Roma.

Daftar Pustaka

Admadipraja, Sutisna, Hukum Perjanjian dalam Hukum Perdata Internasional, Djatnika bandung, tanpa tahun
Castle, G,. Introduction to Conflict of law,Butterworth, Toronto, 1986.

Gautama Sudargo,Pengantar Hukum perdata internasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional- Binacipta, bandung 1978.

_____, Hukum perdata Internasional: Hukum yan ghidup, alumni, Bandung 1983.

_____,Hukum perdata iternasional Indonesia, jilid III bagian 2 (buku8).alumni bandung 1978

_____, Hukum Perdata internasional Buku III Bagian 2 (Buku8)alumni, Bandung, 1987

Reed , chris dan John Angel, computer Law, Blackstone press Limited,London, 2000

Wright,Benjamin K. dan Jane k. Winn, the Law of electronic commerce, aspen law & business. New York,2000

Yun Zhao, Disputes Resolution in Electronic Commerce, Martninus Nijhoff Piblishers. Leiden, 2005.

No comments:

Post a Comment