Sunday, June 3, 2012

ASPEK HUKUM PENDIRIAN YAYASAN


ASPEK HUKUM PENDIRIAN YAYASAN

ABSTRAK
Sebelum berlakunya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang –
Undang Nomor 28 Tahun 2004, belum ada keseragaman tentang cara mendirikan
yayasan. Pendirian yayasan hanya didasarkan pada kebiasaan dalam masyarakat,
kerena belum ada peraturan Undang – Undang yang mengatur tentang cara
mendirikan yayasan.

Di dalam hukum perdata, pembentukan yayasan terjadi dengan surat
pengakuan (akta) diantara para pendirinya, atau dengan surat hibah/wasiat yang
dibuat dihadapan notaris. Dalam surat – surat itu ditentukan maksud dan tujuan,
nama, susunan dan badan pengurus, juga adanya kekayaan yang mewujudkan


PENDAHULUAN

PembukaanUndang-undangDasar 194 alinea ke 4 (empat) menyebutkan bahwa salah satu tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia adalah mencapai kesejahteraan rakyat. Namun, Walaupun Indonesia sudah 62 tahun merdeka, namun tetap saja kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia masih belum terwujud secara merata, ini dikarenakan pertumbuhan penduduk yang begitu pesat, yang akhirnya menjadi beban bagi pembangunan nasional, selain itu dalam beberapa tahun terakhir ini Indonesia sering ditimpa malapetaka yang datang beruntun. Bencana dan musibah yang menimpa negeri ini dapat menimbulkan permasalahan yaitu, pengangguran baru, dan kemiskinan baru.
untuk membantu mewujudkan cita-cita
bangsa tersebut. Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kebutuhan ini, dapat kita lihat beberapa Pasal dari Undang-undang Dasar 1945, antara lain :
Pasal 27 ayat (2) menyebutkan bahwa, ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa, ”Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.” Selanjutnya di dalam ayat (2) menyebutkan bahwa, ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.”

Yayasan adalah suatu lembaga yang bertujuan sosial kemanusiaan. Dalam prakteknya, sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan itu ada yang didirikan oleh lembaga Pemerintah, ada pula yang didirikan oleh swasta, dan kegiatan yayasan banyak digunakan sebagai salah satu sarana atau “bentuk usaha” untuk meminimalisir kewajiban perpajakan. Selain itu yayasan seringkali dipakai untuk memperoleh dan mendistribusikan “keuntungan” sebesar-besarnya bagi Pendiri, Pembina, Pengurus, maupun Pengawas yayasan.

METODE PENELITIAN

Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yang sifatnya yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh data sekunder, berupa bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier.




HASIL DAN PEMBAHASAN

Yurisprudensi di Indonesia dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Juni 1973 No.124 K/Sip/1973 dalam pertimbangannya bahwa pengurus yayasan dalam mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan, dan yayasan mempunyai harta sendiri antara lain harta benda hibah, maka Mahkamah Agung memutuskan bahwa yayasan tersebut merupakan suatu badan hukum. Jika yayasan dapat dikatakan sebagai badan hukum, berarti yayasan adalah subyek hukum. Yayasan sebagai subyek hukum karena memenuhi hal-hal sebagai berikut :

·         Yayasan adala perkumpulan orang
·         Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum;
·         Yayasan mempunyai kekayaan sendiri;
·         Yayasan mempunyai pengurus;
·         Yayasan mempunyai maksud dan tujuan;
·         Yayasan mempunyai kedudukan hukum;
·         Yayasan mempunyai hak dan kewajiban; dan,
·         Yayasan dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan

Selanjutnya dapat dikemukakan,bahwa untuk adanya yayasan perlu(Ali, 1991,88-89):

1.      Adanya pemisahan modal yang nyata sedemikian rupa, hingga orang yang menghendaki pemisahan itu atau para ahli warisnya tidak lagi mempunyai kekuasaan secara nyata atas kekayaan yang dipisahkan itu
2.      Adanya perumusan secara jelas dari tujuan yang diperkenankan, dan sedikit banyak ditentukan untuk tujuan mana modal dan penghasilannya disediakan secara kekal atau sedikit banyak kekal.
3.      Adanya pengisian atau penunjukkan pengurus dalam penguasaan kekayaan dan penghasilannya dalam batas-batas yang ditetapkan dalam point 1 dan 2, kecuali bila dapat diatur dengan jalan lain berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan, dan,
4.      Bahwa untuk mencapai tujuannya itu ada kehendak tidak sekedar menyerahkan pengurusannya itu kepada suatu badan hukm yang telah ada, tetapi untuk mewujudkan suatu badan hukum baru guna keperluan tersebut.

Status hukum yayasan sebelum adanya Undang-undang yayasan, diakui sebagai badan hukum yang menyandang hak dan kewajibannya sendiri, yang dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan, serta memiliki status yang dipersamakan dengan orang perorangan sebagai subyek hukum dan keberadaannya ditentukan oleh hukum. Pengakuan yayasan sebagai badan hukum dalam suatu peraturan perundang-undangan, baru ada dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang kemudian dirubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2004. Dengan berlakunya Undang-undang yayasan Nomor 16 Tahun 2001 Jo Nomor 28
tahun 2004, Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa, ” yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”


Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu yang ditentukan, tidak dapat menggunakan kata “yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan Putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

Konsekuensi terhadap Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus Yayasan Wewenang Pengurus

Dengan adanya Undang-undang yayasan, status hukum yayasan berubah menjadi sebuah badan hukum, dan sebagai konsekuensinya segala hak dan kewajiban sebagai badan hukum juga melekat pada sebuah yayasan, tidak terkecuali dalam hal kepengurusan. Segala wewenang dan tanggung jawab pengurus dalam sebuah badan hukum sama dengan wewenang dan tanggung jawab pengurus dalam sebuah yayasan. Dalam hal ini pengurus bukan anggota yayasan, dengan demikian segala hasil usaha kegiatan yayasan tidak dapat diberikan kepada pengurusnya. Salah satu unsur yang lemah dalam konstruksi yayasan adalah bahwa semua kekuasaan dan kewenangan dapat terkonsentrasi pada Pengurus yayasan. Namun yayasan tidak mempunyai anggota, dan Pengurus bukanlah anggota yayasan.
Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa,”Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan
kepengurusan yayasan.” Jadi disini terlihat kekuasaan pengurus sangatlah besar.
Pasal 3 ayat (1) bahwa, ”yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.” Pasal ini sering dijadikan alat bagi yayasan “untuk memperoleh keuntungan yang ditafsirkan berbeda dengan mengejar keuntungan, alasannya karena, kegiatan usaha itu, semua
untuk membiayai operational yayasan. Hal inilah yang sering menimbulkan konflik, yang semua itu bemuara pada perebutan hasil usaha yayasan. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan,
haruslah bermula dari perumusan kewenangan bertindak pengurus yayasan, yang biasanya dirumuskan dalam Anggaran Dasarnya. Anggaran Dasar merupakan hukum positif yang mengikat semua organ yayasan.

Tanggung jawab pengurus

Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa,”Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.” Kemudian pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa,”Peng-urus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak
mewakili yayaan baik di dalam dan di luar Pengadilan.” Kemudian, melihat Pasal 35 ayat 1 diatas, yang menyebutkan Pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan untuk kepentingan dan tujuan yayasan, maka Pengurus mempunyai tugas yang sangat berat, yaitu bertanggungjawab secara penuh dan besar atas maju mundurnya dan terselenggaranya dengan baik suatu yayasan, bahkan dalam Pasal 35 ayat (5) disebutkan bahwa,” setiap pengurus bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian yayasan atau pihak ketiga.” Selanjutnya tanggung jawab pengurus yayasan akan ditambah lagi dengan adanya
ketentuan tentang pelaksanaan akuntabilitas publik, sebagai akibat keberadaan yayasan sebagai organisasi publik. Selain itu jika melihat wewenang dan tanggung jawab yang besar dari pengurus yayasan, maka diperlukan pengawasan tersendiri.



PENUTUP

Simpulan
Yayasan sebagai organisasi sosial, keberadaannya bukanlah suatu hal yang baru, bahkan sudah ada sejak zaman kolonial. Namun proses berdiri, kinerja dan pembubarannya hanya berdasarkan kebiasaan yang terjadi dalam masyarakat dan Yurisprudensi Mahkamah Agung, karena belum ada hukum positif yang mengatur secara khusus tentang yayasan, sebagai landasan Yuridisnya. Dengan berlakunya Undang-undang yayasan Nomor 16 Tahun 2001 Jo Nomor 28 tahun 2004, secara tegas disebutkan bahwa yayasan adalah Badan Hukum. Tujuannya yang bersifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan menjadikan yayasan sebagai badan hukum non profit/nirlaba. Undang-undang yayasan memberikan wewenang dan tanggung jawab yang besar kepada Pengurus yayasan, karena pengurus yayasan adalah peran kunci bagi jalannya yayasan.

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Chidir, 2000. Badan Hukum.Alumni, Bandung.
Chatamarrasjid, 2000. Tujuan Sosial Yayasan dan Kegiatan Usaha Bertujuan Laba.
PTCitra Aditya Bakti, Bandung.
Ismawan, Indra, 2007. Harta dan Yayasan Soeharto. Media Pressindo, Bandung.
Pramono, Nindyo, 2002. Kedudukan Hukum Yayasan di Indonesia. Andi Offset,Yogyakarta.
Setiawan, 1992. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Alumni, Bandung.
Sujanto, FX, 2002. Perspektif Pengembangan Manajemen Modern Yayasan sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001. Andi Offset, Yogyakarta.
Susanto, AB, dan Himawan Wijanarko, 2002. Pengembangan Organisasi Yayasan. Andi Offset, Yogyakarta.
Untung, H.Budi, 2002. Hukum Yayasan tentang Beberapa Aspek Perubahan Anggaran Dasar. Andi offset, Yogyakarta. 2002. Karakteristik Yayasan dan Badan Hukum Hukum lain di Luar
Yayasan. Suatu Solusi. Andi offset, Yogyakarta.
Widjaya, Gunawan, 2002. Yayasan di Indonesia. Suatu Panduan Komprehensif.PTElex Media Komputindo, Jakarta.
Arie Kusumastuti Maria Suhardiadi, 2002. Hukum Yayasan di Indonesia. PTAbadi, Jakarta.
Hasbullah Syawie, 1993. Aspek-aspek Hukum mengenai Yayasan di Indonesia.Varia Peradilan
Djumadi, 2006. Kedudukan Hukum Yayasan dalam Sistem Hukum Indonesia. Diktat,Banjarmasin.
2002. Kontroversial Keberadaan Yayasan. Barito Post, Banjarmasin.
Setiawan, Tiga Aspek Yayasan. Varia Peradilan Tahun V Nomor 5 April 1990.
Tumbuan, FGB, 2001. Kedudukan Hukum Yayasan dan Tugas serta Tanggung Jawab
Organ Yayasan. Makalah, Jakarta

No comments:

Post a Comment