Sunday, June 3, 2012

PERBANKAN SYARIAH DALAM TATA HUKUM EKONOMIINDONESIA



PERBANKAN SYARIAH DALAM TATA HUKUM EKONOMIINDONESIA

ABSTRAK

            Lembaga keuangan yang sehat terdapat dalam bank syariah, yang berlandaskan pada Al-qur’an dan riwayat nabi Muhammad saw. Yang membedakan dari bank lainnya adalah ditiadakannya bunga dan bagi hasil antara pihak bank dan nasabah.


PENDAHULUAN

            Ekonomi merupakan bagian dari kehidupan manusia, karena kegiatan ekonomi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk menghindari kekeliruan, kegiatan ekonomi memiliki aturan-aturan dengan syarat nilai norma agar tidak menimbulkan kekacauan dan kekeliruan.
            Dalam kegiatan ekonomi manusia membutuhkan lembaga keuangan, yang dimaksud adalah bank, untuk membantu pembiayaan, penyimpanan, pinjaman, deposito, dll. Dalam GBHN, bank berfungsi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dan kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi. BankIndonesia harus memiliki kepercayaan, pendorong pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan, agar terwujudnya tujuan Negara yang belum sepenuhnya tercapai.
            Usaha perubahan dan penyempurnaan perbankan nasional sudah dilakukan pemerintah untuk memulihkan perekonomian Negara, yaitu pengambilalihan kepemilikan bank, rekapitulisasi, sampai pencabutan izin usaha bagi bank yang bermasalah atau pembekuan operasi bank. Dalam rangka penyehatan perbankan, pembentukan badan khusus merupakan metode agar aktivitas yang transparansi dan mengurangi hak-hak kerahasiaan dari nasabah penyimpan. Untuk pendirian bank, disesuaikan dari izin pendirian dan kepemilikan untuk modal perbankan serta meniadakan diskriminasi pengaturan antara bank umum dan bank campuran. Sehingga bank umum dapat beroperasi secara konvensional dan menjalankan pola pembiayaan dan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini menunjukkan kemudahan pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank.
           
PENGERTIAN DAN DASAR OPERASIONAL BANK SYARIAH

            Secara umum bank syariah adalah bank islam, tetapi memiliki akademik yang berbeda dan secara teknis pengertiannya sama. Bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalulintas pembayaran serta pengedaran uang yang disesuaikan dengan prinsip syariah islam.
            Dengan demikian, balam hal ini bank syariah berdasarkan aturan bermuamalah secara islami, yaitu mengacu pada ketentuan al-quran dan sunnah rasul saw. Aplikasi pun disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat selama tidak menyimpang dari ajaran islam. Tetap mempertahankan metode meniadakan praktek riba.
            Bank syariah tidak berbeda jauh dengan bank konvesional lainnya. Perbedaan yang mendasar adalah konsep dasar operasionalnya yang berdasarkan atas ajaran islam dan orientasi pada peniadaan kedzaliman terhadap masyarakat.
            Bank syariah yang terdapat di Indonesia memiliki dua jenis, bank syariah dan BPR syariah. Dan disesuaikan kondisi masyarakat dan bidang hukumnya. Dalam operasionalnya, bank syariah dan BPR syariah termasuk lembaga keuangan yang sehat. Perbankan islam mendahului bagi hasil, yaitu mengandung akad yang sifatnya proporsional sebagaimana fungsi lembaga keuangan itu sendiri dan pijakan keadilan. Sehingga tidak ada celah untuk praktek riba.
            Riba sangatlah buruk bagi perekonomian suatu Negara. Dapat menghancurkan perekonomian, ibarat virus yang menyerang sel-sel dalam tubuh dan sulit di obati. Dengan demikian riba menjadi problem ekonomi. Problema yang timbul antara lain, melumpuhkan potensi SDM, inflasi, ketimpangan ekonomi yang salah arah, konsumerisme dan spekulasi ekonomi. Jika terus terikat praktek riba, masyarakat tidak pernah bisa lari dari keterpurukan hidup apabila selalu terteror dengan pengembalian yang terus tinggi tiap tahun. Riba di larang dalam al-quran (al-baqarah [2]: 278), tidak hanya di al-quran, tetapi di kitab suci lain pun melarang keras praktek riba.
           
EKSISTENSI BANK SYARIAH DALAM PERBANKAN INDONESIA

            Kebutuhan masyarakat di Indonesia, terutama islam yang mengharapkan bank tanpa bunga telah di tampilkan dari bank syariah. Keberadaannya merupakan kekuatan baru bagi perbankan Indonesia, selain sebagai penambah kepercayaan masyarakatIndonesia terhadap perbankan.
            Kehadirannya membawa berbagai macam produk islami. Layanan pun berlandaskan pada perlindungan yang seimbang terhadap kepentingan keduabelah pihak, dengan berpedoman pada fungsi charity (ta’awun). Dalam pelayanan pun bank syariah memfasilitasi berbagai produk tanpa bunga. Namun, sebagaimana lembaga transaksi lainnya antara bank dan nasabah memiliki hubungan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Untuk itu, jika terjadi sengketa antara keduabelah pihak dibutuhkan perlakuan hukum yang menengahi.
            Untuk menyelesaikan sengketa antara bank dan nasabah, maka pakar ekonomi Indonesia mengemukakan bahwa bila terjadi sengketa, diberlakukan hukum yang terkandung dalam KUHP perdata, karena hukum KUHP perdata merupakan hukum positif.
            Dalam penyelesaian hukum, terdapat perbedaan antara bank syariah dan bank konvesional, dimana bank syariah diselesaikan melalui BAMUI yang didirikan bersama oleh Kejaksaan Agung dengan Majelis Ulama Indonesia.

PENUTUP

            Kesimpulan dari tulisan ini bahwa bank syariah berlandaskan pada keadilan, kemanusiaan dan tolong menolong. Produk pun tidak jauh berbeda dengan produk dalam perbankan konvesional. Perbedaan mencoloknya hanya bank syariah tidak mengandung bunga dan bagi hasil.
           

No comments:

Post a Comment