Sunday, June 3, 2012

Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi

PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI     

ABSTRAK   

Banyak faktor yang berperan pada pengembangan usaha, yaitu manajemen ekonomi, politik, serta hukum. Aspek hukum sangatlah penting dalam lajur usaha. Ada dua jenis model pembangunan ekonomi, yaitu sistem ekonomi berencana dan sistem ekonomi pasar. Yang dimana berpengaruh pada hukum yang berlaku

PENDAHULUAN 

Dalam lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ata tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukumm itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai.  Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. Dalam realitas lapangan terbukti bahwa kedua factor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut.  Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi. 

PERMASALAHAN   

Agar pembahasannya terarah, mudah,  dan jelas, maka permasalahan di tujukan dalam pernyataan sebagai berikut :
a. bagaimana hubungan hukum dan ekonomi ?
b. bagaimana peranan hukum dalam pengembangan ekonomi ? 

PEMBAHASAN

A. HUBUNGAN HUKUM DAN EKONOMI   

Sub sistem budaya mempunyai kandungan informasi yang  paling tinggi karena kaya akan nilai-nilai. Sedangkan sub-sistem ekonomi memiliki energi yang lebih tinggi karena lebih dekat dengan lingkungan fisik .  Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Maka tiap individu akan mencari keuntungan personal, maka akan timbul kekacauan yang saling memburu kebutuhannya yang bertabrakan antara satu individu dengan yang lainnya. Maka muncul lah rule of game, yaitu aturan aturan dalam kegiatan ekonomi dan menghindari pergesekan antara lingkungan usaha. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. 

B. PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI   

Saat ini, pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.  Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu : a. model ekonomi berencana b. model ekonomi pasar   Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.   

KESIMPULAN   

Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.  Terakhir, peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tergantung pada pola perkembangan ekonomi yang di anut oleh Negara. Antara pembangunan berencana dimana hukum berfungsi sebagai orientasi ekonomi, sedangkan pembangunan ekonomi pasar hukum sebagai lembaga pendukung dan jaminan setiap aktivitas.

Review Jurnal    : Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi
Pengarang        : Abdul Jali
Institusi              : Dosen Fakultas Hukum UNDIP Semarang
Sumber             : http://ebookdatabase.net/39-peran-an-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi-283161387

No comments:

Post a Comment