Sunday, June 3, 2012

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT KONSUMEN DARI PEREDARAN MAKANAN SAMPAH


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT KONSUMEN DARI PEREDARAN MAKANAN SAMPAH

ABSTRAK
Mathen B.Salinding, SH, NIM 030943050 adalah penulis Tesisi ini berjudul― Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen makanan dan Minuman Impor. Perlindungan hukum yang dimaksud adalah segala
upaya yang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen makanan dan minuman impor
sehingga konsumen tidak dirugikan.
Tesis ini bertujuan mengkaji dan menganalisis pengaturan perlindungan konsumen makanan dan
minuman impor serta menkaji dan menganalisis pihak  yang harus bertanggung gugat dalam hal konsumen
dirugikan. Sedangkan manfaatnya adalah memberikan opini hukum mengenai pentingnya perlindungan
hukum kepada konsumen makanan dan minuman impor berdasarkan asas manfantaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan dan kepastian hukum .
Dalam penulisan tesis ini digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu mengkaji
perungang-undangan yang terkait perlindungan hukum bagi konsumen makanan dan minuman impor serta
pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu pendekatan dengan berusaha membangun suatu
konsep yang akan dijadikan acuan di dalam penelitian dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan
doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu.
Pembahasan difokuskan pada peraturan perundang-undangan tang mengatur perindungan hukum
konsumen makanan dan minuman impor seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK),
Undang-Undang Kesehatan (UUK), Undang-Undang Pangan (UUP) dan beberapa peraturan lainnya
serta pembahasan mengenai pihak-pihak yang harus bertanggung gugat dalam konsumen dirugikan oleh
suatu produk makanan dan minuman impor.




PENDAHULUAN

Latar Belakang

Negara Indonesia adalah negara berkembang dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran yangcukup tinggi. Pemerintah terus mengupayakan berbagai cara untuk mengatasi permasalahantersebut yaitu dengan langkah-langkah dan program-program unggulannya seperti denganBantuan Langsung Tunai (BLT), PNPM Mandiri (Program Nasional Pemberdayaan MasyarakatMandiri), dengan disahkannya Undang-undang tentang Investasi pada tahun lalu, disahkannyaUndang-undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada pertengahan tahun 2008 danprogram-program lainnya.


Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan akan dapat menstimulasi munculnya lapangan-lapangan pekerjaan baru sehingga dapat menampung para pengangguran (jobless) yang padaakhirnya akan mengurangi tingkat kemiskinan itu sendiri. Namun berbagai langkah yangdiupayakan oleh pemerintah tersebut tidak begitu saja terlihat hasilnya, ada sebagian masyarakatyang masih terpuruk keadaan ekonominya sehingga mereka melakukan berbagai cara untuk dapat memenuhi kebutuhannya, bahkan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Pada beberapa bulan yang lalu media massa di Indonesia tiba-tiba ramai membicarakan makanansampah. kita digegerkan dengan berita ditemukannya makanan sampah di Jakarta. Dikatakanmakanan sampah karena makanan yang ditemukan tersebut merupakan makanan sisa darirestoran-restoran hotel yang ada di Jakarta seperti daging, sosis, dan bakso sisa yang sudahdibuang di tong-tong sampah. Dari tong-tong sampah tersubut oleh para pemulung dipungut dandikumpulkan dan selanjutnya di jualnya kembali pada para pengumpul makanan sampah.


Dari para pengumpul, makanan sampah yang dibeli dari para pemulung tersbut kemudian didaur ulang kembali dengan bahan-bahan kimia berbahaya, formalin dan sebagainya sehingga menjadiatau nampak segar selayaknya makanan baru. Adapun sasaran marketing dari makanan-makanan sampah ini yaitu masyarakat ekonomi lemah yang kecenderungan perhatian mereka akan makanan yang layak untuk dikonsumsi itu sangat kurang dan biasanya dijual di pasar-pasar tradisional.
Darno, 50, warga Jalan Peternakan I RT 04/07 Kapuk, Cengkareng, adalah salah seorang penjualmakanan itu. Dia telah ditangkap aparat Polres Jakarta Barat. Sebenarnya, Darno sudah dilarangmenjual makanan tersebut oleh Subdin Peternakan dan Perikanan Pemkot Jakarta Barat. Namun,dia tidak menghiraukan. Akibatnya, dia dilaporkan ke polisi. Polisi menangkap Darno saat asyik meracik ramuan daging itu. Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol AdexYudiswan, Darno ditangkap di rumahnya saat memasak daging olahan pukul 22.00. Dari tangandia, petugas menyita barang bukti dua bungkus daging ayam, sebungkus ikan yang sudahdigoreng ulang, serta zat pewarna
Dengan adanya praktek daur ulang dan perdagangan makanan sampah seperti itu tentunyamasyarakat konsumenlah yang dirugikan dan dapat dikatakan menjadi korban. Konsumen adalahsetiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagikepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Adapun pengertian korban yaitu sebagai berikut, korban adalah mereka yangmenderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhankepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasiyang menderita (Gosita:1985,41).
Dengan adanya kasus seperti ini masyarakat konsumen mengharapkan adanya perlindungankonsumen. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastianhukum untuk memberi kepada konsumen
Dari fenomena di atas penulis tertarik untuk meneliti tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia Dilihat dari Aspek Hukum terkait denganadanya makanan sampahtersebut, dimana Konsumen disini kedudukannya sebagai korban.

Rumusan Masalah
Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen terkait denganadanya makanan sampah tersebut ?


PEMBAHASAN


Berbicara tentang makanan sampah tentunya makanan tersebut sudah tidak layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat atau konsumen. Namun kenyataan makanan-makanan ini masihberedar dimasyarakat, dengan cara didaur ulang dengan tambahan zat-zat kimia tertentu sehinggamakanan yang sudah busuk tadi tampak seperti makanan segar yang layak untuk dikonsumsi.Siapa yang dikorbankan dalam masalah ini, tentunya jawabannya adalah konsumen.Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, menyebutkan kata korban mempunyai pengertian:´korban adalah orang yang menderita kecelakaan karena perbuatan (hawa nafsu dan sebagainya)sendiri atau orang lain
Menurut Arif Gosita pengertian korban adalah mereka yang menderita jasmani dan rohanisebagai tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lainyang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita
Pengertian yangdisampaikan oleh Arif Gosita tersebut sudah diperluas maknanya, tidak hanya untuk perorangantetapi berlaku bagi subyek hukum yang lain, seperti badan hukum, kelompok masyarakat dankorporasi. Timbulnya korban erat kaitanya dengan kejahatan.Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomiyang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
istilah korban pada saat itu merujuk pada pengertian ³setiap orang, kelompok, atau apapun yangmengalami luka-luka, kerugian, atau penderitaan akibat tindakan yang bertentangan denganhukum. Penderitaan tersebut bisa berbentuk fisik, psikologi maupun ekonomi

Didalam KUHAP perlindungan hukum terhadap korban ³konsumen´ tidak diatur secara spesifik,hal ini dikarenakan korban dalam proses peradilan pidana kepentingannya diwakilkan padanegara cq jaksa penuntut umum. Beranjak dari kejadian-kejadian yang sering merugikankonsumen Indonesia di dalam penggunaan dari sebuah produk dari Pelaku Usaha baik itu dalambentuk barang dan/atau jasa sehingga pemerintah perlu membuat regulasi dalam tingkat undang-undang untuk menjamin kepastian hukum daripada perlindungan konsumen Indonesia itusendiri.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah jawaban konkritdari perlindungan konsumen di Indonesia. Didalam undang-undang ini telah diatur secarakomprehensif perlindungan konsumen itu. Kejadian tentang adanya perdagangan makanansampah diatas tidak akan terjadi apabila plaku usaha dan konsumen mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing yaitu sebagaimana yang terdapat di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini :Hak konsumen adalah

a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebutsesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketaperlindungan konsumen secara patut
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/ataujasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.Kewajiban konsumen adalah

a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau    pemanfaatanbarang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.Hak pelaku usaha adalah

a. hak untuk menerima pembyaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilaitukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatunya di dalam penyelesaian hukum sengketakonsumen
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumentidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya


Kewajiban pelaku usaha adalah
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkanketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/ataujasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yangdiperdagangkan
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yangditeirma atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.Disamping para pihak harus mengetahui hak dan kewajiban mereka masing-masing, perlu jugauntuk diketahui oleh pelaku usaha terkait dengan perdagangan makanan sampah di atas yaitumengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha seperti yang tercantum di dalam Pasal 8Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi ³Pelaku usaha dilarangmemperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikaninformasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.´Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturanperundang-undangan
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimanayang dinyatakan dalam la bel atau etiket barang tersebut
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuranyang sebenarnya
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakandalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, ataupenggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosipenjualan barang dan/atau jasa tersebut
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yangdicantumkan dalam label
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran,berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, namadan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harusdipasang/dibuat
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesiasesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat ataubekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen di atas diancam dengan sanksi pidana yaitu sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 62 Ayat (1) yaituyang berbunyi : ³Pelaku usaha yang melangar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidanadenda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).´Disamping itu pelaku dari penjual makanan sampah ini dapat juga dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan seperti yang tercantum di dalam Pasal 80 Ayat (4) huruf a dan huruf b yaituyang berbunyi sebagai berikut
(a) Barang siapa dengan sengaja mengedarkan makanan dan atau minuman yang tidak memenuhistandard dan atau persyaratan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 21 Ayat (3)
(b) Barang siapa dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupaobat atau bahan obat yang tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1); dipidana dengan pidana penjara palinglama 15 (lima belas ) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah ).Undang-undang tentang Pangan juga dapat menjerat si pelaku dalam kasus di atas seperti yangtercantum di dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana Pasal 55, 56, dan 57 yang masing-masingberbunyi sebagai berikut :Barangsiapa dengan sengaja
a. menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atauperedaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8
b. menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan ataumenggunakan bahan tambahan pangan secara melampaui ambang batas maksimal yangditetapkan, se-bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
c. menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan atau bahan apapun yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia,se-bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
d. mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan, sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 21huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e
e. memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar mutu yang diwajibkan, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 26 huruf a
f. memperdagangkan pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama dengan mutu pangan yangdijanjikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b
g. memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c
h. mengganti, melabel kembali, atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa panganyang diedarkan, sebagaimana di-maksud dalam Pasal 32
i. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) Barangsiapa karena kelalaiannya

a. menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atauperedaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8
b. menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atas menggunakan bahan tambahan pangan secara melampaui ambang batas maksimal yangditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
c. menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan atau bahan apapun yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
d. mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e
e. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).Ancaman pidana atas pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 56, ditambah seperempat apabila menimbulkan kerugian terhadapkesehatan manusia atau ditambah sepertiga apabila menimbulkan kematian.

KESIMPULAN

Dari uraian pembahasan di atas dapat penulis simpulkan bahwa setiap perbuatan manusia harusdidasarkan pada norma-norma yang berlaku salah satunya hukum nasional mengingat Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat) bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan (Machstaat). Setiap perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku konsekuensinya akan dikenakan hukuman dengan mengingat asas Legalitas : ³Tiadasuatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undanganyang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan´.
Perbuatan menjual kembali daging serta makanan bekas restoran dan hotel merupakan tindakankriminal yang dapat membahayakan masyarakat konsumen. Negara sebagai wakil darimasyarakatnya harus bertindak tegas dalam memberantas peredaran makanan sampah tersebut.Melalui aparatur negara yang terkait seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan, DinasPerindustrian dan Perdagangan diharapkan lebih gencar di dalam melakukan Sidak di pasar-pasar baik itu pasar tradisional maupun supermarket-supermarket dalam rangka mempersempitperedaran makanan sampah tersebut. Dalam kasus di atas, pelakunya dapat dijerat denganUndang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-UndangPangan.

No comments:

Post a Comment