Sunday, June 3, 2012

HUKUM PERJANJIAN


HUKUM PERJANJIAN
ABSTRAK

Perusahaan Easy Minimarket didirikan pada tanggal 20 September 2004.Pendiri perusahaan ini adalah Bapak Anung Susanto dan Ibu Erni Susanto, yang beralamatkan di Jalan Urip Sumoharjo No. 135 A. Beberapa tahun yang lalu, sebelum berdirinya Easy Minimarket areal tersebut masih berupa bangunan kosong yang tidak terpakai, namun kini sudah menjelma menjadi sebuah tempatperbelanjaan yang sehari-hari disibukan dengan berbagai ragam kegiatan, khususnya yang berikaitan dengan transaksi jual beli. Easy Minimarket adalah sebuah tempat perbelanjaan cukup popular di Jogajakarta, karena atmosphere dan nuansa yang disajikan untuk para pelanggan yang datang berbelanja di tempat tersebut sangat nyaman. Di samping itu EASY Minimarket juga merupakan salah satu pelopor berkembangnya minimarket atau pusat perbelanjaan dengan skala kecil yang dibangun oleh
pengusaha lokal. Tujuan didirikannya perusahaan Easy Minimarket ini adalah untuk mendirikan suatu industri yang bergerak di bidang retail ,yang dapat memenuhi kebutuhan pasar terutama disekitar area jalan Urip Sumoharjo. Berdirinya Easy Minimaket ini sangatlah tepat, karena di samping hasilnya juga dapat menyerap pekerja baik pekerja wanita maupun pekerja pria, dimana akan mengurangi jumlah pengangguran. Dengan berdirinya Minimarket ini diharapkan dapatmembawa angin segar untuk warga Jogjakarta ataupun yang bukan warga Jogjakarta yang sedang berada di Jogjakarta, karena tempat ini buka 24 jam non stop selama 7 hari dalam 1 minggu, sehingga memudahkan para warga atau pelanggan yang harus membeli kebutuhannya sewaktu-waktu. Jumlah pekerja yang bekerja di Easy Minimarket Jogjakarta pada tahun 2007 secara keseluruhan 10 orang pekerja. Jumlah pekerja pria di EasyMinimarket Jogjakarta lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pekerja wanitanya, hal ini dikarenakan Easy Minimarket beroperasi selama 24 jam dalam 1 hari (Non stop) dimana dalam operasionalnya lebih membutuhkan banyak pekerja pria di bandingkan pekerja wanitanya untuk di pekerjakan dalam jam kerja malam hari.Setiap hari waktu kerja di perusahaan Easy Minimarket pada umunya selama 7 jam atau selama 40 jam satu minggu atau 173 jam dalam satu bulan untuk masing-masing pekerja, dan hari kerja yang dimaksud adalah hari kerja selama 6 hari 1 minggu, pembagian jam kerja di bagi menjadi 3 jam kerja atau 3 shift.
Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum merupakan upaya memberikan rasa nyaman terhadap kepentingan manusia yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan manusia yang dilindungi oleh hukum biasa disebut hak, dan hak memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan perbuatan yang dapat dipertahankan terhadap siapapun dan sebaliknya setiap orang harus menghormati hak tersebut. Perlindungan hukum ada ketika adanya suatu upaya memberikan sanksi terhadap pelanggaran kaedah-kaedah hukum agar kepentingan manusia dapat terlindungi dan tidak saling bertentangan antara satu dengan yanglain.Perlindungan hukum bertujuan untuk memberikan kepastian hak, menjaga serta mempertahankan hak tersebut jika dilanggar pihak yang tidak mempunyai hak dan yang tidak dapat mempertahankan sesuatu yang menjadi haknya adalah pihak yang lemah. Jadi esensi dari perlindungan hukum lebih ditujukan untuk melindungi pihak yang lemah terhadap perilaku yang tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku dari pihak-pihak yang lebih memiliki kekuatan, kemampuan, dan kekuasaan baik dari aspek ekonomi, politik, dan sebagainya.Perlindungan hukum di Indonesia pada dasarnya adalah mengandung prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip negara hokum yang berdasarkan pada Pancasila.


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah
Negara Indonesia merupakan Negara yang sedang giat-giatnya membangun untuk meningkatkan pembangunan di segala sektor dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Melihat realitas tersebut keselamatan kerja merupakan salah satu faktor yang sangat vital dalam pelaksanaan tujuan pembangunan nasional, untuk itu perlindungan terhadap tenaga kerja di maksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja
Pekerja merupakan bagian dari tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang telah melakukan kerja, baik bekerja untuk diri sendiri maupun bekerja dalam hubungan kerja atau di bawah perintah pemberi kerja (bisa perseroan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya) dan atas jasanya dalam bekerja yang bersangkutan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan kata lain tenaga kerja disebut pekerja bila ia melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan di bawah perintah orang lain dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pekerja adalah manusia yang juga mempunyai kebutuhan sosial, sehingga perlu sandang, kesehatan, perumahan, ketentraman, dan sebagainya untuk masa depan dan keluarganya. Mengingat pekerja sebagai pihak yang lemah dari majikan yang kedudukannya lebih kuat, maka perlu mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan, bahwa : ” tiap-tiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan “.
Menurut pasal ini ada dua hal penting dan mendasar yang merupakan hak setiap warga negara Indonesia yaitu hak memperoleh pekerjan dan hak untuk memperoleh penghidupan yang layak. Suatu pekerjaan tidak hanya mempunyai nilai ekonomi saja, tetapi juga harus mempunyai nilai kelayakan bagi manusia yang tinggi. Suatu pekerjaan baru memenuhi semua itu bila keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pelaksananya adalah terjamin. Dengan demikian pekerja sebagai Warga Negara Indonesia perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah agar dapat ikut serta aktif dalam pembangunan.
Wujud perhatian pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai pengganti peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang sudah ada sebelumnya yaitu Undang-undang No 14 Tahun 1969 tentang ketentuan ketentuan pokok mengenai tenaga kerja yang di nilai sudah tidak sesuai dengan kemajuan perkembangan masalah ketenagakerjaan. Menurut Pasal 86 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dikatakan, bahwa : “ Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai Agama.“
Easy Minimarket adalah sebuah tempat perbelanjaan cukup popular di Jogjakarta, karena atmosphere dan nuansa yang disajikan untuk para pelanggan yang datang berbelanja di tempat tersebut sangat nyaman. Di samping itu Easy Minimarket juga merupakan salah satu pelopor berkembangnya minimarket atau pusat perbelanjaan dengan skala kecil yang dibangun oleh pengusaha lokal,di Jogjakarta. Minimarket tersebut beralamatkan di Jalan Urip Sumoharjo No.135 A, pertama kali berdiri tanggal 20 September 2004. Dengan berdirinya Minimarket ini diharapkan dapat membawa angin segar untuk warga Jogjakarta ataupun yang
bukan warga Jogjakarta yang sedang berada di Jogjakarta, karena tempat ini buka 24 jam Non stop selama 7 hari dalam 1 minggu, sehingga memudahkan para warga atau pelanggan yang harus membeli kebutuhannya sewaktu-waktu.
Easy Minimarket adalah suatu Toserba (toko serba ada)yang mempunyai pekerja hampir 70% adalah laki-laki dengan umur yang berbeda-beda, yang ratarata berumur 20 tahun sampai 30 tahun, dengan jam kerja dari Pukul 07.00 sampai 07.00 (non stop), yang dibagi menjadi 3 (tiga) Shift jam kerja, yaitu :
1. Shift 1 (pertama) mulai Pukul 07.00 sampai Pukul 15.00
2. Shift 2 (dua) mulai Pukul 15.00 sampai pukul 23.00
3. Shift 3 (tiga) mulai Pukul 23.00 sampai Pukul 07.00
Mengingat jangka waktu kerja selama 24 jam tentu saja akan berpengaruh bagi keselamatan dan kesehatan para pekerjanya, untuk itu Easy Minimarket harus memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 73 ayat 3 diatur mengenai pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi,menjaga kesusilaan,keamanan dan kesehatan kerja selama di tempat kerja. Adapun Pasal 76 ayat 4 juga menyebutkan bahwa bagi pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
Berdasarkan uraian di atas, maka perlu diketahui tentang perlindungan hukum bagi pekerja yang bekerja pada malam hari baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di Easy Minimarket Jogjakarta. Hal ini karena Easy Minimarket beroperasi selama 24 jam, maka penulisan ini diberi judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Pada Malam Hari Di Easy Minimarket Jogjakarta “



B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja pada malam hari di Easy Minimarket Yogyakarta?
2. Hambatan-hambatan apa saja yang ada berkaitan dengan perwujudan perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja pada malam hari di Easy Minimarket Yogyakarta?
C. Tujuan Dan Manfaat Penelitian
Setiap penelitian selalu mempunyai tujuan tertentu. Adapun tujuan penelitian yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Tujuan Objektif
Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja pada malam hari di Easy Minimarket Jogjakarta.
2. Tujuan Subjektif
Untuk memperoleh data guna menyusun skripsi sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan dalam bidang Hukum di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jogjakarta.
3. Manfaat Penulisan
a. Bagi ilmu Hukum khususnya Hukum Ketenagakerjaan, dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam mengevaluasi pelaksanaan ketentuan mengenai bentuk perlindungan terhadap pekerja yang bekerja pada malam hari
b. Bagi Easy Minimarket diharapkan dengan penelitian ini dapat dijadikan sebagai input (masukan) untuk dapat memberikan perlindungan kepada pekerja, khususnya pekerja yang mendapat jam kerja pada malam hari, melalui pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Bagi DEPNAKERTRANS, dengan penelitian ini dapat dijadikan sebagai laporan evaluasi mengenai pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundangan khususnya yang berkaitan kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada malam hari dan sebagai peningkatan kinerja DINAKER dalam tugasnya untuk melakukan pengawasan dan penegakan peraturan ketenagakerjaan.
D. Keaslian penulisan
Berdasar hasil penelurusan belum diketemukan karya ilmiah lain dengan judul “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang bekerja di malam hari di Easy Minimarket Jogjakarta”. Penelitian ini juga bukan merupakan duplikasi ataupun plagiat, sehingga karya penulisan ini merupakan karya asli. Kekhususan karya ini adalah pada pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja di malam hari di Easy Minimarket Jogjakarta dan apa saja yang menjadi hambatanhambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum tersebut.
E. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang ditunjang dengan penelitian kepustakaan (library research).
a. Penelitian kepustakaan, dilakukan dengan cara membaca dan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan yang diteliti untuk memperoleh data.
b. Penelitian lapangan, dilakukan dengan cara bertemu langsung dengan narasumber untuk memperoleh data atau informasi dalam masalah yang akan diteliti. Jenis data ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh berdasar informasi yang dikumpulkan langsung dari narasumber.

2. Sumber Data
a. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumber hokum pertama atau objek penelitian. Dalam penelitian ini data primer diperoleh dari wawancara bebas terpimpin dengan responden dan narasumber, yaitu suatu metode pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan yang telah disusun dalam daftar pertanyaan sebagai pedoman dan dimungkinkan timbul pertanyaan lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
b. Data Sekunder yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung dari objek yang diteliti, antara lain; buku-buku literatur, laporan penelitian, tulisan para ahli, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek yang diteliti.
3. Metode Pengumpulan Data
Dalam hal ini data yang dapat di peroleh dengan jalan :
a. Wawancara
Wawancara adalah suatu cara mencari data dengan mengajukan pertanyaan secara langsung atau lisan kepada subjek penelitian, yaitu : pimpinan dan staff atau karyawan Easy Minimarket Jogjakarta guna memperoleh data yang diperlukan.
b. Studi Kepustakaan
Studi pustaka adalah suatu cara memperoleh data dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku, literatur, arsiparsip, laporan-laporan yang berkaitan dengan objek penelitian.
c. Bahan Hukum
Adapun bahan hukum yang digunakan meliputi :
1) Bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
c. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK
d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
e. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.224/Men/2003 tentang kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00
f. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.100.Men/VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.
4. Lokasi Penelitian
Lokasi yang dipilih dalam penelitian ini adalah EASY Minimarket Jogjakarta, hal ini didasarkan pada suatu pertimbangan bahwa jam kerja pada Easy Minimarket adalah 24 jam Non stop.
5. Populasi dan Metode Penentuan Sampel
Populasi adalah keseluruhan objek yang menjadi pengamatan peneliti, dimana populasinya adalah pekerja di Easy Minimarket Jogjakarta, sedangkan sampel adalah sebagian atau contoh dari populasi. Metode penentuan sampelnya dilakukan dengan menggunakan teknik random samplingyaitu teknik pengambilan sampel yang dilakukan secara acak, dimana semua individu dalam populasi mendapat kemungkinan yang sama untuk di jadikan anggota sampel.
6. Responden
Responden dalam penelitian ini adalah pekerja yang berstatus sebagai pekerja tetap, tidak dibedakan apakah sudah berkeluarga atau belum, tidak dibedakan juga laki-laki atau perempuan dan juga pimpinan EASY Minimarket Jogjakarta, yang berjumlah 11 orang, yaitu:



a. Pekerja perempuan sebanyak 4 orang
b. Pekerja laki-laki yang berjimlah 6 orang
c. Saudara Anung Susanto selaku Manager Operasional perusahaan Easy minimarket Jogjakarta
F. Sistematika Penulisan
Untuk mengetahui mengenai isi dari hasil penelitian dalam bentuk penulisan hukum ini, maka dibuat sistematika sebagai berikut :
BAB 1 : PENDAHULUAN
Bab ini berisi latar belakang, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB 2 : PEMBAHASAN
Bab ini berisi 3 (tiga) sub bab, yang pertama yaitu menguraikan tentang perjanjian kerja; sub bab yang kedua menguraikan tentang perlindungan hukum bagi pekerja yang bekerja pada malam hari dan macam-macam perlindungan hukum bagi pekerja yang bekerja pada malam hari. Sub bab yang ketiga yaitu menguraikan tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja pada malam hari di Easy Minimarket Jogjakarta, dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum tersebut
BAB 3 : PENUTUP
Bab ini berisi tentang kesimpulan dan saran, kesimpulan merupakan jawaban dari permasalahan yang diperoleh dari penulisan hukum ini, saran adalah suatu pendapat yang diberikan sehubungan dengan hasil penelitian ini.




BAB II
PEMBAHASAN
A. Tinjauan Umum Perjanjian Kerja
1. Pengertian tentang perjanjian kerja
Perjanjian kerja harus merupakan hasil kesepakatan antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja, akan tetapi walaupun hal itu merupakan hasil kesepakatan perjanjian kerja juga harus menyangkut pekerjaan-pekerjaan yang diwenangkan oleh pemerintah, perjanjian kerja itu tidak boleh mengandung unsur pemerasan, dan perjanjian kerja itu dapat terwujud bukan karena adanyapemaksaan hingga pihak yang satu dirugikan oleh pihak yang lain. Perjanjian
kerja sebagai sarana pendahulu sebelum berlangsungnya hubungan kerja, haruslah diwujudkan dengan sebaik-baiknya, dalam arti mencerminkan keadilan baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja karena keduanya akan terikat dalam hubungan kerja. Menurut Pasal 1601 KUH Perdata yang di maksudkan dengan perjanjian kerja adalah suatu perbuatan di mana pihak yang satu (pekerja) mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain (pengusaha) selama suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah. Menurut Subekti perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha, perjanjian ditandai oleh ciri-ciri adanya suatu upah atau gaji yang diperjanjikan dan adanya suatu hubungan yang mana pihak yang satu berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh pihak-pihak yang lain

2. Syarat Sahnya Perjanjian Kerja
Suatu perjanjian kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian kerja yang sah
apabila telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 52 Undangundang
Nomor 13 Tahun 2003, yaitu :
a. Kesepakatan kedua belah pihak.
Para pihak yang mengadakan perjanjian harus sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan
b. Kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum.
Orang yang membuat suatu perjanjian kerja harus cakap menurut hukum. Dalam Pasal 1330 KUH Perdata disebutkan pada umumnya setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan kecuali jika orang tersebut dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang. Orang yang tidak cakap menurut undang-undang ialah :
1) Orang yang belum dewasa
Orang yang belum dewasa menurut KUH Perdata adalah belum 21 tahun atau belum 21 tahun dan belum pernah kawin. Menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud belum dewasa adalah mereka yang belum berusia 18 tahun.
Jadi dewasa menurut Undang-undang Ketenagakerjaan adalah mereka yang sudah berumur 18 tahun tanpa memperhatikan telah kawin atau belum.
2) Mereka yang di bawah pengampuan
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan adalah mereka yang meskipun sudah dewasa tetapi tidak dapat melakukan perbuatan hukumnya sendiri dengan akibat yang sempurna. Menurut Pasal 452 KUH Perdata dikatakan bahwa kedudukan hukum orang yang berada di bawah pengampuan adalah sama dengan seorang anak yang belum dewasa. Pengampuan tidak pernah terjadi demi hukum, tetapi selalu didasarkan atas permohonan hal ini diatur dalam Pasal 455 KUH Perdata.
Orang yang di bawah pengampuan dapat terjadi atas dasar :
a) sakit jiwa, dungu, mata gelap
b) lemah akal
c) pemborosan

3) Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang,
dan semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Ketentuan ini menjadi tidak berlaku lagi setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang tersebut ditegaskanbahwa kedudukan suami istri adalah sama. Jadi yang cakap membuat perjanjian kerja adalah laki-laki atau perempuan yang telah berusia 18 tahun baik telah kawin atau belum, selain juga tidakberada dibawah pengampuan.

3. Subjek dan Objek Perjanjian Kerja
a. Subjek perjanjian kerja
Subjek perjanjian kerja adalah orang-orang yang terikat oleh perjanjian yang dibuatnya yaitu pekerja dan pengusaha.
1) Pengertian pengusaha dan perusahaan
Pengertian pengusaha menurut pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang keselamatan kerja dan juga dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
adalah :
a) Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b) Orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya
c) Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan, sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di wilayah Indonesia. Menurut Kartasapoetra dan Riena Widayningsih dalam bukunya Pokok-pokok Hukum perburuhan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah wadah bagi pekerja dalam usaha-usahanya untuk :
a) memperoleh nafkah atau imbalan atas pengerahan tenaganya secara teratur.
b) turut mengembangkan perusahaan dalam mencapai tujuan usaha.

2) Pengertian pekerja
Menurut pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pekerja adalah orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam perjanjian yang dibuat secara tertulis berisi syarat-syarat kerja sebagai berikut :
1) Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha,
2) Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja,
3) Jabatan atau jenis pekerjaan,
4) Tempat pekerjaan,
5) Besarnya upah dan cara pembayaran,
6) Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusah dan pekerja,
7) Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja,
8) Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan
9) Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Objek perjanjian kerja adalah isi perjanjian kerja itu sendiri, yang menyangkut hak-hak dam kewajiban para pihak yang membuat perjanjian. Isi perjanjian kerja tersebut berkaitan langsung dengan pekerjaan yang diperjanjikan, isi perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan denganperaturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.


4. Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Kerja
Hak dan kewajiban yang menjadi unsur pokok perjanjian kerja adalah kewajiban pengusaha untuk memberikan upah dan kewajiban pekerja untuk melakukan pekerjaan yang diperjanjikan dengan baik.
1) menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing, serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi  jabatan yang diduduki oleh tenag kerja asing (Pasal 45 ayat 1)
2) membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya Pasal 47
3) memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan  kerja berakhir (Pasal 48)
4) menyediakan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja (Pasal 76 ayat 3)
5) menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja atau buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00-05.00 (Pasal 76 ayat 4)

5. Macam-macam perjanjian kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas ditentukan macamnya perjanjian kerja yaitu Pasal 56 ayat 1 yang menyebutkan perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.
a. Perjanjian kerja waktu tertentu
Menurut Pasal 56 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas :
1) Jangka waktu atau Selesainya suatu pekerjaan tertentu
6. Berakhirnya perjanjian kerja
Menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam Pasal 61 ayat 1 disebutkan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut, yaitu :
a. Pekerja meninggal dunia
b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja adanya putusan pengadilan dan/atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
c. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
d. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan kerja yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tetapi perjanjian tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha ataukarena beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan atau hibah.

B. Tinjauan Umum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Bekerja
Pada Malam Hari
1. Pengertian perlindungan hukum
Perlindungan adalah sebagai tempat berlindung, perbuatan melindungi, pertolongan, dan penjagaan4Pengertian perlindungan secara umum adalah suatu cara untuk melindungi hak-hak yang dimiliki manusia agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Pemberian perlindungan merupakan serangkaian kegiatan untuk mewujudkan hak-hak manusia, perlindungan sebagai perwujudan bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam memberikan terhadap manusia.
a. Peraturan atau kaedah-kaedah tingkah laku manusia dalam pergaulan antar manusia (masyarakat)
b. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan merupakan jalinan-jalinan nilai, merupakan abstrak tentang adil dan tidak adil serta dianggap baik dan buruk
d. Peraturan yang bersifat memaksa
e. Peraturan yang mempunyai sanksi yang tegas dan nyata

2. Pengertian kerja pada malam hari
Dalam melaksanakan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja maka pekerja tersebut harus melaksanakan pekerjaannya dalam waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan. Waktu untuk melaksanakan pekerjaannya tersebut disebut waktu kerja, pengertian waktu kerja adalah jangka waktu antara yang bersangkutan harus ada untuk memulai pekerjaan dan saat pekerja dapat meninggalkan pekerjaannya untuk menikmati waktu istirahat, dikurangi
waktu mengaso antara permulaan dan akhir waktu kerja. Waktu kerja yang telah dinyatakan berlaku adalah waktu kerja yang tertera dalam Undangundang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pada Pasal 77 ayat 2 yang menyebutkan bahwa waktu kerja yang dimaksud dalam hal ini meliputi: tujuh jam satu hari dan empat puluh jam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau delapan jam satu hari dan empat puluh jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu. Dengan demikian maka berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, waktu kerja bagi pekerjaan yang dikerjakan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau berbahaya bagi keselamatan pekerja adalah sama waktu kerja biasa yaitu maksimum tujuh jam sehari dan empat puluh jam satu minggu.
Waktu kerja pada malam hari biasanya dihitung dari pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 pagi berikutnya. Dengan adanya ketentuan semacam ini maka lama waktu kerjanya adalah maksimum tujuh jam sehari atau empat puluh jam satu minggu. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan dalam Pasal 76 ayat 4. Berkaitan dengan haltersebut dalam suatu perusahaan dimana proses produksi dijalankan terus menerus 24 jam sehari, umumnya jam kerja demikian dibagi menjadi 3 shift atau gelombang kerja, yaitu shift pertama dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 14.00, shift kedua dari pukul 14.00 sampai dengan pukul 22.00, shift ketiga dari pukul 22.00 sampai dengan pukul 05.00.

C. Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Bekerja Pada Malam Hari di Easy
Minimarket Jogajakarta
1. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Bekerja Pada
Malam Hari di Easy Minimarket Jogjakarta
Bekerja pada malam hari memiliki resiko yang sangat tinggi dibandingkan dengan bekerja pada siang hari, hali ini menyebabkan perlu adanya perlindungan yang diberikan pihak pengusaha kepada pihak pekerja yang bekerja pada malam hari. Adapun bentuk perlindungan yang diberikan pihak Easy Minimarket Jogajakarta terhadap pekerja, antara lain :
A. Pekerja yang bekerja di malam hari harus berumur 18 (delapan belas) tahun dari hasil wawancara dengan pekerja malam Easy Minimarket, baik pekerja perempuan maupun pelerja laki-laki yang bekerja pada malam hari memiliki umurrata-rata 18- 26 tahun, berarti Easy Minimarket dalam mempekerjakan pekerja yang bekerja pada malam hari sudah sesuai dengan pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
B. Uang pengganti makanan dan minuman bergizi Dari hasil wawancara dengan saudara Anung Susanto selaku Manager Operasional, pihak Easy Minimarket tidak menyediakan makanan dan minuman bergizi, karena sudah digantikan dengan uang makan dengan jadwal yang sudah diatur oleh pihak Easy Minimarket. Cuti diberikan terhadap pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun dan diberikan cuti 12 hari selama 1 tahun serta boleh diambil minimal sebanyak 2 kali, pengajuan cuti dilakukan 1 bulan sebelumnya dengan membawa surat pengajuan cuti. Dari hasil wawancara dengan saudara Anung Susanto, pihak Easy Minimarket menyediakan fasilitas P3K. Meskipun demikian apabila ada pekerja malam hari yang sakit pada waktu bekerja, misalnya pekerjaperempuan yang sedang mengalami sakit akibat haid atau pekerja laki-laki yang sakit maka pekerja tersebut dapat meminta izin, dengan disertai surat keterangan dari dokter. Bagi pekerja perempuan yang sedang haid terkadang malas untuk meminta surat keterangan dari dokter, dan biasanya pekerja perempuan tersebut ketika sedang bekerja mendapatkan istirahat selama 1-2 jam dan kemudian dapat bekerja kembali.
C. Upah
Pemberian upah tidak ada pembedaan antara pekerja perempuan dengan pekerja laki-laki. Adapun besarnya upah pokok pekerja yang bekerja pada malam hari yaitu ; Customer Service : 300.000. Disamping itu pekerja perempuan dan pekerja laki-laki masih mendapatkan tunjangan kehadiran,tunjangan kedisiplinan, uang makan. Jadi secara keseluruhan pekerja
tersebut mendapatkan upah perbulan sekitar 500-600 ribu. Akan tetapi meskipun Easy Minimarket memberikan upah kepada pekerja perbulannya sekitar 600 ribu, namun untuk upah pokok yang diterima masih dibawah UMP Jogjakarta 460.000 rupiah. Fakta ini membuktikan bahwa pihak Easy Minimarket belum memberikan upah sesuai UMP Jogjakarta sebesar 460.000 rupiah.
D. Menyediakan antarjemput
Pihak Easy Minimarket sudah menyediakan fasilitas antarjemput yang berupa mobil antarjemput dan diperuntukan bagi pekerja yang bekerja pada malam hari, akan tetapi dari hasil wawancara dengan pekerja yang bekerja pada malam hari mereka tidak mempergunakan fasilitas tersebut karena mereka lebih memilih fasilitas yang diberikan tersebut digantikan dengan uang transport dan jarak kos atau tempat tinggal mereka lumayan dekat, akan tetapi tidak menutup kemungkinan mereka mempergunakan fasilitas tersebut. Penyediaan fasilitas antarjemput yang telah dilakukan oleh pihak Easy Minimarket sesuai dengan pasal 76 ayat 4 Uandang-undang Nomor 13 tahun 2003 walaupun pada kenyataannya dapat digantikan dengan uang transport.
E. Menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja
Bekerja pada malam hari memiliki resiko kerja yang tinggi, meliputi; adanya adanya pandangan buruk dari masyarakat, adanya perlakuan yang kurang menyenangkan dari customer .Dari hasil penelitian diketahui bahwa pekerja yang bekerja pada malam hari mendapatkan perlindungan dalam hal :
1) Cara Berpakaian
Dari hasil penelitian pekerja yang bekerja pada malam hari untuk cara berpakaian cukup sopan atasan yang dikenakan adalah kemeja atau kaus berkerah dan mengenakan bawahan celana panjang jeans. Jadi dapat dikatakan bahwa pihak Easy Minimarket memberikan perlindungan terhadap pekerja yang bekerja pada malam hari dengan menjaga kesusilaan terhadap pekerja.
2) Menyediakan petugas keamanan di tempat kerja
Dari hasil penelitian wawancara dengan Saudara Anung Susanto selaku Manager Operasional di Easy Minimarket memiliki security yang berjumlah 2 orang yang berasal dari masyarakat sekitar. Petugas security tersebut disamping berjaga-jaga didepan pintu masuk juga bertugas
mengecek seluruh area Easy Minimarket, sehingga diharapkan dapat juga melindungi pekerja baik perempuan maupun laki-laki, apabila terdapat hal-hal yang kurang menyenangkan yang dialami oleh pekerja.


3) Menyediakan kamar mandi/wc
 yang layak dan terpisah antara pekerja perempuan dan pekerja laki-laki. Dari hasil pengamatan kamar mandi/wc yang disediakan pihak Easy Minimarket kamar mandi yang digunakan oleh pekerja perempuan dan pekerja laki-laki tidak terpisah walaupun kamar mandi/wc tersebutmenggunakan penerangan yang memadaiDari hasil wawancara dengan Saudara Anung Susanto, perjanjian kerja tersebut berlaku selamanya sepanjang pekerja masih bekerja. Padahal dalam pasal 1 dari perjanjian kerja tersebut terdapat jangka waktu kontrak selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Hal ini dibenarkan oleh pekerja di Easy Minimarket, menurut mereka perjanjian kerja tersebut berlaku selamanya. Pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun hanya menandatangani perjanjian kerja ketika pertama kali mereka bekerja di Easy Minimarket.Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59, maka sifat dari pekerjaan di Easy Minimarket merupakan pekerjaan untuk waktu tertentu, yaitu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu untuk pekerjaan tertentu. Namun hal ini tidak sesuai dengan isi dari pasal 1 perjanjian kerja antara pihak Easy Minimarket dengan pekerja mempunyai jangka waktu kontrak selama 1 tahun dan dalam pasal 6 perjanjian kerja Esay Minimarket dikatakan ada perpanjangan kontrak kerja apabila kontrak kerja tersebut sudah berakhir, ditegaskan perpanjangan kontrak tersebut tidak berlaku dengan sendirinya, dansetiap perpanjangan kontrak harus dibuat kontrak kerja baru dalam bentuk tertulis.  Dapat diartikan bahwa perjanjian kerja yang terdapat di Easy Minimarket tidak sesuai dengan Pasal 59 ayat 4 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, dikarenakan jangka waktu kontrak di Easy Minimarket hanya 1 tahun dan mengenai perpanjangan kontrak tersebut tidak dituliskan secara jelas berapa lama kontrak tersebut dapat diperpanjang. Akan tetapi berdasarkan hasil
wawancara dengan pekerja yang bekerja pada malam hari di Easy Minimarket, para pekerja tersebut hanya mengadakan perjanjian kerja dengan pihak Easy Minimakert satu kali dan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun tidak dibuatkan perjanjian kerja yang baru untuk memperpanjang kontrak kerja para pekerja tersebut. Artinya tidak ada kejelasan mengenai status dari para pekerja tersebut.

3. Faktor-faktor Yang Menjadi Hambatan Dalam Pelaksanaan Perlindungan
Hukum Bagi Pekerja Yang Bekerja Pada Malam Hari di Easy Minimarket
Jogjakarta
a. Hambatan dari Pengusaha
Dapat disimpulkan bahwa ada faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan perlindungan terhadap pekerja yang bekerja pada malam hari, misalnya : tidak menyediakan makanan dan minuman bergizi akan tetapi digantikan dengan uang makan, dan tidak menyediakankamar mandi/wc terpisah antara pekerja laki-laki dengan pekerja perempuan. Hal ini disebabkan karena pengusaha memiliki sifat hukum ekonomi, yaitu mencari keuntungan sebesar-besarnya denga resiko yang sekecil-kecilnya, maka pengusaha dengan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang bekerja pada malam hari, dengan melaksanakan aturan yang paling minimum, menyediakan antarjemput, memberikan makan dan minuman bergizi, namun dalam kenyataannya tidak sepenuhnya dilakukan oleh pengusaha karena belum ada kesadaran dari pengusaha tersebut mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak pengusaha untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja yang bekerja pada malam hari.
b. Hambatan dari Pekerja
Belum adanya kesadaran dari pihak pekerja mengenai resiko-resiko yang terjadi apabila bekerja pada malam hari, padahal pekerja tersebut membutuhkan suatu perlindungan, seperti antar jemput, adanya makanan dan minuman bergizi, hal ini dikarenakan pekerja tersebut mencari praktisnya saja dan lebih fleksibel. Seperti yang terdapat di Easy Minmarket rata-rata dari pekerja yang bekerja pada malam hari di easy Minimarket tidak memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pihak Easy Minimarket, karena para pekerja tersebut lebih memilih fasilitas antarjemputtersebut digantikan dengan uang transport. Selain itu para pekerja tersebut tidak memperhatikan makanan dan minuman bergizi yang seharusnya diperoleh para pekerja karena mereka bekerja hingga larut malam, karena menurut mereka apabila makanan dan minuman bergizi diganti dengan uang makan, maka akan lebih memudahkan bagi pekerja Jadi pekerja lebih mengutamakanfinansial dari pada kesehatan dan perlindungan untuk dirinya sendiri.
c. Hambatan dari Perundang-undangan
Belum adanya peraturan perundang-undangan yang isinya mengatur dengan lengkap mengenai bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja pada malam hari secara konkrit, terutama yang mengatur mengenai pelindungan terhadap pekerja pria, karena peraturanperundang-undangan yang mengatur perlindungan hukum bagi pekerja terutama yang bekerja pada malam hari hanya mengatur mengenai perlindungan hukum bagi pekerja wanita saja. Dari peraturan-peraturan yang ada beberapa diantaranya tidak terdapat sanksi terhadap pelanggaranperundang-undangan tersebut, padahal keberadaan sanksi sangat dibutuhkan dalam suatu perundang-undangan untuk memperkecil kemungkinan dilanggarnya suatu perundang-undangan, dan dengan adanya sanksi yang jelas diharapkan dapat memberi kepastian hukum.






BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan rangkaian pembahasan sebelumnya, maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai jawaban permasalahan dalam penelitian dan penulisan hokum ini, yaitu:
1. Perlindungan yang telah diberikan oleh pihak Easy Minimarket Jogjakarta kepada para pekerjanya, terutama pekerjanya yang bekerja pada malam hari belum sepenuhnya dilaksanakan dan belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bentuk perlindungan yangbelum dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepada pekerja yang bekerja
pada malam hari, meliputi:
a. Pihak Easy Minimarket tidak menyediakan makanan dan minuman bergizi.
b. Pihak Easy Minimarket tidak menyediakan kamar mandi/WC terpisah antara pekerja laki laki dan perempuan.
2. Hambatan-hambatan dalam memberikan perlindungan tersebut, antara lain berasal dari :
1) Pengusaha
Dapat disimpulkan fakor-faktor yang menjadi penghambat disebabkan karena pengusaha memiliki sifat ekonomi, yaitu mencari keuntungan sebasar-besarnya dengan resiko yang sekecil-kecilnya, belum adanya kesadaran dari pengusaha mengenai kewajiban yang harus
dilakukan dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja yang bekerja pada malam hari.
2) Pekerja
Belum adanya kesadaran dari pekerja mengenai resiko yang terjadi apabila bekerja pada malam hari, dikarenakan pekerja tersebut hanya mementingkan finansial tanpa memperhatikan kesehatan dan keamanan.
3) Perundangan-undangan
Belum adanya peraturan perundang-undangan yang secara jelas mengatur mengenai perlindungan hukum bagi pekerja yang bekerja pada malam hari terutama terhadap pekerja pria, khususnya mengenai perlindungan upah bekerja pada malam hari.
B. Saran
1. Easy Minimarket perlu :
b. Menyediakan makanan dan minuman bergizi bagi pekerja yang bekerja pada malam hari
c. Menyediakan kamarmandi/wc terpisah antara pekerja perempuan dengan pekerja laki-laki.
d. Memperpenjang perjanjian kerja atau membuat pembaharuan perjanjian kerja saat masa kontrak sudah habis.
2. Para pekerja yang bekerja pada malam hari di Easy Minimarket Jogjakarta perlu menyadari arti pentingnya perlindungan hak-hak yang sudah semestinya menjadi miliknya dalam rangka bekerja pada malam hari.
3. Pemerintah sebagai pembuat peraturan perundang-undangan, perlu lebih memperhatikan lagi mengenai perlindungan hukum bagi pekerja baik lakilaki maupun wanita yang bekerja pada malam hari.








DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Chairul Aerasjid, 2000, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika
Poerwadarminta, 1999, Kamus Hukum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka
Kartasapoetra, 1982, Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Armico, Bandung
Subekti, 1987, Aneka Perjanjian, Bandung
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gita Media Press
Djumialdji FX, 1987, Perjanjian Kerja, Bina Aksara, Jakarta
Djumialdji FX, 1987, Pemutusan Hubungan Kerja, Bina Aksara, Jakarta
Soeroso R, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Soedikno Mertokusumo, 1988, Mengenak Hukum, Liberty, Jogjakarta
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Yahun 1945
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
Kep.224/Men/2003 tentang kewajiban pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor Kep.100/MEN/VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan
perjanjian waktu tertentu

No comments:

Post a Comment